Apa yang kami lakukan / Komponen 1

Komponen 1 : Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) Secara Nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah

Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas madrasah dan satuan pendidikan penerima BOS di bawah binaan Kemenag untuk dapat mengembangkan, menyimpan, dan mengelola rencana kegiatan dan anggaran madrasah, terutama yang bersumber dari dana BOS, serta memantau pelaksanaan kegiatan dan anggaran madrasah. Selain itu, komponen ini juga bertujuan untuk memberikan dukungan dana bantuan kinerja dan afirmasi bagi madrasah untuk mempercepat pencapaian SNP. Pada awal tahun pelajaran, proses perencanaan dan penganggaran madrasah dimulai dengan pelaksanaan EDM yang bertujuan untuk mengukur ketercapaian delapan SNP. EDM ini akan menghasilkan skor yang dicapai untuk 8 SNP. Melalui proses ini, madrasah dapat mengidentifikasi standar mana yang telah dicapai dan standar mana yang masih perlu ditingkatkan, sehingga hal ini akan membantu madrasah dalam menentukan standar mana yang perlu mendapatkan prioritas untuk ditingkatkan. Madrasah akan menggunakan informasi tersebut untuk mengidentifikasi target-target yang akan dicapai pada akhir tahun pelajaran dan dalam empat tahun. Target tersebut juga digunakan madrasah dalam mengembangkan rencana kegiatan dan anggaran madrasah setiap tahun dengan target untuk meningkatkan capaian SNP. Madrasah juga akan membuat “Perjanjian Kinerja” dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tentang target yang akan dicapai, di mana pencapaian standar tersebut akan dievaluasi setiap tahunnya.

Daftar Kegiatan Komponen 1

Sub-Komponen 1.1: Dukungan terhadap Pengukuran dan Penilaian Capaian Standar Nasional Pendidikan untuk Madrasah
- Sub-Komponen 1.1.1 Pengembangan Instrumen Pengukuran dan Penilaian Capaian Standar Nasional Pendidikan

Pengembangan instrumen pengukuran dan penilaian Capaian SNP ini akan mulai dilakukan pada tahun 2019 dengan menggunakan sumber dana dari Rupiah Murni. Instrumen ini akan direview dan disempurnakan lagi pada pertengahan Tahun 2020 untuk digunakan pada tahun 2021 dengan menggunakan dana proyek. Instrumen, Juknis, dan Aplikasi EDM dan e-RKAM akan direview kembali pada tahun 2022 dan 2024.
Untuk menghasilkan Instrumen Pengukuran dan Penilaian Capaian SNP di Madrasah, pada Sub-Komponen ini akan melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan sebagai berikut:

  1. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan draf penyempurnaan (revisi) Instrumen dan Juknis EDM yang telah dikembangkan pada tahun 2019.
  2. Kegiatan pengembangan Instrumen dan Juknis EDM ini merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilakukan dalam rangka mendukung ketercapaian indikator keberhasilan PDOI Komponen 1 sebagaimana tercantum dalam dokumen PAD. Instrumen dan Juknis EDM merupakan alat ukur utama yang akan digunakan oleh madrasah sebagai dasar perencanaan dan penganggaran madrasah melalui e-RKAM.
  3. Kegiatan ini berbentuk lokakarya (workshop) terbatas yang melibatkan para ahli, tim pengembang, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menyempurnakan Instrumen dan Juknis EDM yang telah disusun pada tahun 2019. Instrumen dan Juknis EDM ini diharapkan dapat dikembangkan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan instrumen yang digunakan untuk pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah di Indonesia dan instrumen penjaminan mutu pendidikan lainnya termasuk instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Instrumen dan Juknis EDM edisi penyempurnaan ini akan digunakan sebagai bahan Bimtek EDM dan e-RKAM Tahap 2 pada tahun 2021 dan seterusnya.
  1. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan (input) dari para pemangku kepentingan atas rumusan draf penyempurnaan (revisi) Instrumen dan Juknis EDM.
  2. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Pengembangan Instrumen Pengukuran dan Penilaian Capaian Standar Nasional Pendidikan dan merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya, yaitu Review dan Pengembangan Instrumen dan Juknis EDM. Untuk memvalidasi instrumen tersebut, maka perlu dilakukan kegiatan ini. Uji Sahih ini dimaksudkan untuk menguji rancangan instrumen dan Juknis EDM termasuk cakupan evaluasi keterbacaan, kemudahan dipahami, kemudahan pelaksanaan instrumen EDM yang telah dikembangkan oleh Tim Pengembang EDM. Instrumen dan Juknis EDM edisi penyempurnaan ini akan digunakan sebagai bahan Bimtek EDM dan e-RKAM Tahap 2 pada tahun 2021 dan seterusnya.
  3. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tahun 2020 setelah kegiatan Review dan Pengembangan Instrumen dan Juknis EDM dilaksanakan.
  1. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti masukan (input) dari para pemangku kepentingan dalam rangka finalisasi draf penyempurnaan (revisi) Instrumen dan Juknis EDM.
  2. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Pengembangan Instrumen Pengukuran dan Penilaian Capaian Standar Nasional Pendidikan dan merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya, yaitu Uji Sahih Rancangan Instrumen dan Juknis EDM. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari masukan para pemangku kepentingan dalam rangka finalisasi rumusan draf penyempurnaan Instrumen dan Juknis EDM. Dalam workshop ini, Tim Pengembang EDM akan membahas masukan-masukan dari kegiatan Review Rancangan Instrumen dan Juknis EDM yang telah dilaksanakan sebelumnya dan menjadikannya sebagai dasar untuk penyempurnaan dan finalisasi rancangan Instrumen EDM dan Juknis pelaksanaannnya. Instrumen dan Juknis EDM edisi penyempurnaan ini akan digunakan sebagai bahan Bimtek EDM dan e-RKAM Tahap 2 pada tahun 2021 dan seterusnya.
  3. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tahun 2020 setelah dilaksanakan kegiatan Uji Sahih Rancangan Instrumen dan Juknis EDM.
  1. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mendiseminasi kebijakan tentang Revisi Instrumen dan Juknis EDM kepada para pemangku kepentingan di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
  2. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan akhir dari kegiatan Pengembangan Instrumen Pengukuran dan Penilaian Capaian Standar Nasional Pendidikan dan merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya. Diharapkan melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan tersebut dapat memberikan dukungan dan komitmen penerapan kebijakan penerapan instrumen EDM sebagai dasar perencanaan dan penganggaran madrasah melalui e-RKAM. Instrumen dan Juknis EDM edisi penyempurnaan ini akan digunakan sebagai bahan Bimtek EDM dan e-RKAM Tahap 2 pada tahun 2021 dan seterusnya.

Sub-Komponen 1.2: Dukungan dan Bantuan Teknis kepada Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam menganalisis dan melaporkan data e-RKAM
- Sub-Komponen 1.1.2 Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM bagi Tim Inti Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota

  1. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan Bimbingan Teknis Penerapan Instrumen EDM dan e-RKAM bagi Tim Inti Nasional (TIN). TIN berfungsi sebagai: narasumber dan fasilitator pada Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM bagi Tim Inti Provinsi (TIP) dan/atau Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK), tim help desk nasional, dan tim penjaminan mutu penerapan EDM dan e-RKAM secara nasional.
  2. Kegiatan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi TIN ini merupakan salah satu tahapan kegiatan penting yang diperlukan dalam rangka efektivitas penerapan sistem e-RKAM di madrasah secara nasional. Sebelum penerapan sistem e-RKAM tersebut di tingkat satuan pendidikan madrasah, maka diperlukan rangkaian kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis secara berjenjang mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat satuan pendidikan madrasah. Untuk efektivitas bimbingan teknis tersebut, perlu dibentuk Tim Inti yang merupakan kelompok orang yang diberikan tugas khusus untuk mengelola dan memastikan bimbingan teknis secara berjenjang tersebut dapat berjalan efektif mulai dari tingkat nasional sampai ke tingkat madrasah.
  3. Bimbingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM terdiri dari: (i) Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi Tim Inti Nasional; (ii) Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi Tim Inti Provinsi; (iii) Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi Tim Inti Kabupaten/Kota; dan (iv) Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi Tim Inti Madrasah.

  4. Kegiatan Bimtek ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap dalam 3 tahun, yaitu Tahap 1 (2020), Tahap 2 (2021), dan Tahap 3 (2022).
  1. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan Bimbingan Teknis Penerapan Instrumen EDM dan e-RKAM bagi Tim Inti Provinsi (TIP). TIP berfungsi sebagai: narasumber dan fasilitator pada Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM bagi Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK) dan/atau Tim Inti Madrasah (TIM), tim help desk provinsi, dan tim penjaminan mutu penyelenggaraan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM di tingkat provinsi.
  2. Kegiatan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi Tim Inti Provinsi ini merupakan salah satu tahapan kegiatan penting yang diperlukan dalam rangka efektivitas penerapan sistem e-RKAM di madrasah di tingkat provinsi. Sebelum penerapan sistem e-RKAM tersebut di tingkat satuan pendidikan madrasah, maka diperlukan rangkaian kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis secara berjenjang mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat satuan pendidikan madrasah. Untuk efektivitas bimbingan teknis tersebut, perlu dibentuk Tim Inti yang merupakan kelompok orang yang diberikan tugas khusus untuk mengelola dan memastikan bimbingan teknis secara berjenjang tersebut dapat berjalan efektif mulai dari tingkat nasional sampai ke tingkat madrasah. Bimbingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM terdiri dari: (i) Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi Tim Inti Nasional; (ii) Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi Tim Inti Provinsi; (iii) Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi Tim Inti Kabupaten/Kota; dan (iv) Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi Tim Inti Madrasah.
  3. Kegiatan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi Tim Inti Provinsi ini akan dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu Tahap I (2020), Tahap II (2021), dan Tahap III (2022). 
  1. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan Bimbingan Teknis Penerapan Instrumen EDM dan e-RKAM bagi Tim Inti Kabupaten/Kota. TIK berfungsi sebagai: narasumber dan fasilitator pada Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM bagi Tim Inti Madrasah (TIM), tim help desk kabupaten/kota, dan tim penjaminan mutu penyelenggaraan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM di tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Kegiatan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi Tim Inti Kabupaten/Kota ini merupakan salah satu tahapan kegiatan penting yang diperlukan dalam rangka efektivitas penerapan sistem e-RKAM di madrasah di tingkat kabupaten/kota. Sebelum penerapan sistem e-RKAM tersebut di tingkat satuan pendidikan madrasah, maka diperlukan rangkaian kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis secara berjenjang mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat satuan pendidikan madrasah. Untuk efektivitas bimbingan teknis tersebut, perlu dibentuk Tim Inti yang merupakan kelompok orang yang diberikan tugas khusus untuk mengelola dan memastikan bimbingan teknis secara berjenjang tersebut dapat berjalan efektif mulai dari tingkat nasional sampai ke tingkat madrasah.
    Bimbingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM terdiri dari: (i) Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi Tim Inti Nasional; (ii) Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi Tim Inti Provinsi; (iii) Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi Tim Inti Kabupaten/Kota; dan (iv) Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Bagi Tim Inti Madrasah.
  3. Sasaran peserta Bimtek Tahap I Tahun 2020 adalah 35 persen madrasah, Tahap 2 (2021) sebesar 35 persen madrasah, dan Tahap 3 (2022) sebesar 30 persen madrasah. Daftar sebaran kabupaten/kota dan madrasah sasaran akan dicantumkan pada Pedoman Pelaksanaan Komponen.

Sub-Komponen 1.3: Bantuan Kinerja e-RKAM dan Peningkatan SNP
- Sub-Komponen 1.1.3 Pendampingan Teknis Pelaksanaan EDM di Madrasah

  1. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis pelaksanaan EDM dan e-RKAM di Madrasah Pascabimtek dan memastikan setiap madrasah dapat melaksanakan dan menggunakan instrumen EDM dan e-RKAM sesuai dengan Juknisnya.
  2. Kegiatan Pendampingan Teknis Pelaksanaan EDM dan e-RKAM di Madrasah merupakan salah satu tahapan kegiatan penting dan strategis yang diperlukan dalam rangka efektivitas penerapan sistem e-RKAM di madrasah di tingkat satuan pendidikan madrasah. Setelah Madrasah mendapatkan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM oleh TIK, maka untuk memastikan Rencana Tindak Lanjut Pascabimtek dilaksanakan oleh madrasah, maka dilakukan kegiatan Pendampingan Teknis oleh TIP dan/atau TIK.
  3. Ruang lingkup kegiatan pendampingan ini di antaranya:
  • Review dan penjelasan lebih detil tentang penerapan EDM dan e-RKAM di Madrasah;
  • Kepastian setiap madrasah mengisi instrumen EDM dan e-RKAM sesuai Juknis yang ditetapkan;
  • Identifikasi dan diskusi tentang kendala dan persoalan yang dihadapi oleh madrasah dalam penerapan EDM dan sistem e-RKAM;
  • Pemberian solusi dan tindak lanjut atas kendala dan persoalan yang dihadapi oleh madrasah;

Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pendampingan dan dilaporkan kepada PMU melalui Koordinator Kabupaten/Kota dan Koordinator Provinsi. 

Sub-Komponen 1.4: Bantuan Afirmasi Bagi Madrasah Dengan Kinerja Rendah
- Sub-Komponen 1.1.4 Analisis dan Diseminasi Hasil EDM

  1. Tim Pengembang EDM dibantu oleh TIN melakukan analisis hasil EDM setiap tahun.
  2. Pada tahun pertama, tahun 2020, hasil EDM di Kelompok Madrasah Tahap 1 digunakan sebagai data baseline pencapaian SNP madrasah tersebut. Pada tahun berikutnya, 2021, hasil pengukuran SNP di madrasah tersebut merupakan capaian SNP madrasah tersebut.
  3. Sistem yang sama berlaku pula bagi Kelompok Madrasah Tahap 2 dan Tahap 3.
  4. Kegiatan analisis dilaksanakan dalam beberapa workshop.
  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui PMU merilis laporan tentang hasil analisis capaian SNP melalui EDM disertai dengan penjelasan tentang area-area yang perlu mendapat perhatian dari madrasah.
  2. PMU dibantu oleh Tim Pengembang EDM dan TIN menjelaskan isi laporan tersebut kepada perwakilan setiap Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dalam workshop di tingkat nasional.
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui PMU mengunggah laporan analisis tersebut secara elektronik kepada madrasah sehingga masing-masing madrasah dapat mengunduhnya dan menggunakannya sebagai dasar penyusunan rencana dan anggaran madrasah mereka.