Apa yang kami lakukan / Komponen 3
Komponen 3: Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Tenaga Kependidikan di Madrasah
Secara umum komponen 3 ditujukan untuk mendukung kebijakan dan program kementerian tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk Guru, Kepala Madrasah, Pengawas, Pustakawan, Laboran, calon Kepala Madrasah dan calon Pengawas di madrasah negeri dan swasta, yang tersebar di 34 Provinsi. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan penguatan dan pengembangan melalui kelompok kerja (KKG – MGMP/MGBK – KKM, dan Pokjawas), penguatan dan penyiapan calon kepala madrasah dan calon pengawas madrasah. Pengembangan sumber belajar untuk guru, assesmen kompetensi guru, dan penguatan kapasitas guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, pustakawan, laboran melalui pelatihan secara berjenjang. Penyiapan calon kepala madrasah dan calon pengawas madrasah akan dilakukan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan Kementerian Agama, sedangkan penguatan kompetensi pengawas akan dilakukan oleh Balai Diklat Keagamaan yang tersebar di 14 Provinsi. Selain itu Widyaiswara dari Pusdiklat dan Balai Diklat Kementerian Agama akan dilibatkan dalam pelatihan guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah.
3.1 Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah.
3.2 Program Penguatan dan Penyiapan Calon Kepala Madrasah dan Calon Pengawas Madrasah
3.3 Pengembangan Sumber Belajar dan Assesmen Kompetensi Guru (AKG) dalam Mendukung PKB Guru dan Tendik
3.4 Penguatan Kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Melalui Pelatihan