7,7 M digelontorkan Kemenag RI untuk 54 Madrasah Swasta Peserta Bimtek BKBA Tingkat Provinsi NTT

Kupang (Kemenag)--- Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) merupakan kegiatan Kementerian Agama (Kemenag) RI, yang disebar se-Indonesia.  Hal ini dijelaskan Muslich, Koordinator BKBA Madrasah, pada proyek REP-MEQR Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, pada saat menyampaikan laporan kegiatan BKBA tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (31/7/2023), pukul 20.00 wita s.d. selesai, di Hotel Aston Kupang.

BKBA merupakan salah satu program strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek Realizing Education’s Promise : Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) –selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) (IBRD Loan 8992-ID), yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai dari tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia.

Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Proyek ini terdiri dari empat komponen proyek yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Kempat Komponen tersebut adalah:

1.       Penerapan Sistem e-RKAM (rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional dan pemberian dana bantuan untuk Madrasah. Pemberian dana bantuan dimaksudkan untuk mendukung percepatan pencapaian 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan); Standar isi, proses, penilaian, kompetensi lulusan, pendidikan dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan dan sarana-prasarana berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan /atau status akreditasi berdasarkan BANSM, serta penerapan e-RKAM.

2.       Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar  di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk seluruh peserta didik kelas 4 atau 5 secara nasional. Asesmen ini diharapkan dapat mengukur dampak dari pendanaan terhadapp hasil belajar siswa dan mengidentifikasi aspek-aspek apa saja yang perlu ditingkatkan.

3.       Kebijakan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, Kepala Madrasah dan tenaga kependidikan  Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan  kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

4.       Penguasaan sistem untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Penguatan sistem pendataan sehingga menjadi basis dalam pembuatan kebijakan, serta penguatan sistem pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang Kantor Kemenag diharapkan dapat meningkatkan sistem penyelenggaran pendidikan yang bermutu di Kemenag.

“Bantuan yang disalurkan ke NTT, sebesar 7,7 M ini, hanya satu persen dari jumlah keseluruhan dana dalam program ini. NTT masuk pada gelombang kedua, berikutnya akan dilanjutkan sampai tahun 2024 di provinsi-provinsi  selanjutnya,” jelas Muhlish

Menurut Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja & Bantuan Afirmasi Madrasah tahun Anggaran 2023, SK Dirjen Pendis Nomor 2261 tahun 2023, BKBA bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan mengurangi/ mempersempit kesenjangan kualitas antar madrasah.

Tujuan khususnya adalah; 1) Bantuan Kinerja diberikan untuk memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan membangun iklim yang kondusif bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas madrasah. 2) Bantuan afirmasi bertujuan untuk memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.

“Bantuan yang di berikan pada 54 madrasah di NTT, saya rasa cukup besar sesuai kondisi kami, meskipun hanya 1 prosen dari nilai keseluruhan pada program ini. Kami sangat berterimakasih, namun ijinkan saya berharap madrasah di NTT minimal 50 persen madrasahnya bisa dicover. Kedepannya,” tutur Kakanwil Kemenag NTT, Reginaldus S. S. Serang, saat membuka kegiatan.

Lebih lanjut Kakanwil  megajak semua Kepala Madrasah yang hari ini termasuk mendapat bantuan,  pertama, terus melakukan pembenahan dan penguatan menejemen pengelolaan madrasah semakin profesional. Kedua, terkait Sumber Daya Manusia (SDM),  diharapkan terus jalin kerjasama dengan stake holder di pemerintah daerah masing-masing, demi penguatan SDM dan pemenuhan saran prasarana. Ketiga, membangun lingkungan madrasah yang baik secara internal, terkait kurikulum dan sebagainya.

Sebagai catatan, kriteria dan seleksi Madrasah penerima bantuan wajib memenuhi kriteria umum dan khusus. Kriteria umumnya adalah; 1). Madrasah telah mengikuti Bimtek penerapan EDM (Evaluasi Diri Madrasah)  dan e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah). 2) Madrasah telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan. 3) Madrasah telah menyusun e-RKM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKM. 4) Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan.5) Memiliki jumlah minimal; peserta didik : MI (60-335 orang), MTs (60-480 orang) dan MA (60-540 orang). 6 ) Madrasah memiliki guru dengan jumlah minimum; MI (4 orang), MTs (6 orang) dan MA/MAK (6 orang). Untuk kriteria khusus penerima BKBA diberlakukan bagi madrasah yang sudah lolos dari kriteria umum.

Jumlah peserta bimtek yang  dilaksanakan mulai tanggal 31 Juli s.d. tanggal 2 Agustus, sebanyak  120 orang. 108 orang dari 54 Madrasah swasta se-NTT dan 12 orang dari Kanwil. Rombongan belajar Bimtek se Indonesia BKBA sebanyak 6000 orang. di  tahun 2023 target 1 triliun bisa disalurkan. Muslich berharap bantuan ini bisa berguna dan bermanfaat  bagi madrasah swasta. ***

 

Penulis : Aida Ceha

7,7 M digelontorkan Kemenag RI untuk 54 Madrasah Swasta Peserta Bimtek BKBA Tingkat Provinsi NTT - Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur