Kemenag Perpanjang Registrasi Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tendik Madrasah sampai 30 April

Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kementerian Agama (Kemenag) Tabalong, Drs. Rijani menyebutkan pengajuan Pendaftaran Proposal Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023 diperpanjang sampai 30 April.

“Perpanjangan Pendaftaran Proposal Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023 tersebut tertuang dalam surat edaran   Nomor : 432/PMU.MEQR/HM/IV/2023 tertanggal 12 April 2023,” ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjannya, Senin (17/04/23).

Dikatakannya Pendaftaran proposal bantuan oleh Pokja  pada Tanggal 13 Maret – 30 April 2023 dan persetujuan proposl bantuan Pokja Tanggal 13 Maret – 5 Mei 2023.

“Untuk pengajuan/rekomendasi proposal Pokja calon penerima bantuan Tanggal 30 Maret – 14 Mei 2023 serta FGD Admin KKGTK Pusat untuk penyusunan rekomendasi Pokja calon penerima bantuan 2023 Tanggal 15-16 Mei 2023,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan  Penerbitan Keputusan Penetapan Pokja penerima bantuan 2023 Tanggal 19-25 Mei 2023 “Pemberitahuan berikutnya terkait waktu dan pelaksanaan yang belum diinformasikan dalam dokumen ini akan diterbitkan edaran lainnya sesuai dengan kebutuhan,” paparnya.

Ia juga mengatakan bagi Kelompok Kerja Guru dan Tendik yang belum mendaftarkan masih ada kesempatan untuk pengajuan baik  Surat Keputusan (SK) pembentukan dan proposalnya.

Adapun tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK,KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.

“Sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR akan memberikan bantuan dalam bentuk block grant melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah tahun anggaran 2023,” katanya.

Pemberian bantuan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan baik guru, kepala serta pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, baik negeri maupun swasta.

https://kalsel.kemenag.go.id/berita/578054/Kemenag-Perpanjang-Registrasi-